Konsep Demokrasi dan Bentuk Demokrasi dalam
Sistem Pemerintahan Negara
Kita mengenal berbagai macam istilah demokrasi . ada yang dinamakan demokrasi konstational ,demokrasi parlementer ,demokrasi terpimpin ,demokrasi pancasila ,demokrasi rakyat ,demokrasi soviet ,demokrasi nasional ,dan sebagainya . Semua konsep ini memakai istilah demokrasi yang menurut asal kata berarti rakyat berkuasa atau government by the people .
Demokrasi yang dianut di Indonesia ,yaitu demokrasi berdasarkan pancasila,masih dalam taraf perkembangan dan mengenai sifat-sifat demokrasi pancasila cirinya terdapat berbagai tafsiran serta pandangan . Tetapi yang tidak dapat disangkal ialah bahwa beberapa nilai pokok dari demokrasi konstitusional cukup jelas tersirat dalam undang-undang dasar 1945 yang belum diamandemen . Selain itu undang-undang dasar kita menyebut dengan eksplisit dua prinsip yang menjiwai naskah itu ,dan yang dicantumkan dalam penjelasan undang-undang dasar 1945 mengenai sistem pemerintahan negara yaitu :
1. Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechtsstaat) ,negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechtsstaat) ,tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machtsstaat).
2. Sistem Konstitusional
Pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusi bersifat absolutism ( kekuasaaan yang tidak terbatas )
Berdasarkan dua istilah Rechtsstaat dan sistem konstitusi ,maka bahwa demokrasi yang menjadi dasar dari undang-undang dasar 1945 yang belum diamandemen ialah demokrasi konstitusional . disamping itu corak khas demokrasi Indonesia ,yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dimuat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar .
Sesudah tertumpasnya G 30 S/PKI pada tahun 1965 sudah terang bahwa yang kita cita-citakan itu adalah demokrasi konstitusional,tetapi tidak dapat disangkal bahwa dalam masa demokrasi terpimpin kita sedikit banyak telah terpengaruh oleh beberapa konsep komunis berkat kelihaian PKI untuk menyusupkan konsep-konsep dari alam pikiran komunisme kedalam kehidupan politik kita pada masa pra G 30 S/PKI. Maka dari itu kiranya kita menjernihkan pikiran kita sendiri dan meneropong dua aliran pikiran utama yang sangat berbeda, bahkan sering bertentangan dan berkonfrensi satu sama lain ,yaitu demokrasi konstitusional dan demokrasi yang berdasarkan Marxisme-Leninisme. Perbedaan fundamental ialah bahwa demokrasi konstitusional mencita-citakan pemerintah yang terbatas kekuasaannya . Suatu negara hukum (Rechsstaat) yang tunduk kepada Rule of Low .
Sebaliknya demokrasi yang mendasarkan dirinya atas komunisme mencita-citakan pemerintah yang tidak boleh dibatasi kekuasaannya (Machsstaat),dan yang bersifat totaliter .
Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Pada dasarnya Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diselenggarakan guna memasyarakatkan upaya bela negara dengan cara menyadarkan segenap warga negara akan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara.Manyadari akan hal tersebut di atas, maka pembinaan kesadaran bela negara akan dapat berhasil dengan baik apabila dilaksanakan dengan memperhitungkan tingkat kesiapan dan tingkat perkembangan .
Pembelaan negara atau bela negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara. Kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD ’45.
Usaha pembelaan negara bertumpu pada kesadaran setiap warga negara akan hak dan kewajibannya. Kesadaran demikian perlu ditumbuhkan melalui proses motivasi untuk mencintai tanah air dan ikut serta dalam pembelaan negara . Proses motivasi untuk membela negara dan bangsa akan berhasil jika setiap warga negara memahami keunggulan dan kelebihan negara dan bangsanya. Disamping itu setiap warga negara hendaknya juga memahami kemungkinan segala macam ancaman terhadap eksistensi bangsa dan negara Indonesia .
Motivasi setiap warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara :
• Pengalaman sejarah perjuangan Republik Indonesia .
• Kedudukan wilayah geografis Nusantara yang strategis
• Keadaan penduduk (demografis) yang besar .
• Kekayaan sumberdaya alam .
• Perkembangan kemajuan IPTEK .
• Kemungkinan timbulnya bencana alam .
Asas demokrasi dalam pembelaan negara berdasarkan pasal 27 ayat (3) UUD ’45, bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Hal ini menunjukkan asas demokrasi. Asas demokrasi dalam pembelaan negara mencakup dua arti yaitu :
1. Bahwa setiap warga negara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD ’45 dan perundang-undangan yang berlaku.
2. Bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.
Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
1. Situasi NKRI Terbagi dalam Periode-periode :
a) Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai tahun 1965 disebut periode lama atau Orde Lama
b) Tahun 1965 sampai tahun 1998 disebut periode baru atau Orde Baru.
c) Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi.
Perbedaan periode tersebut terletak pada hakikat yang dihadapi. Pada periode lama bentuk yang dihadapi adalah “ancaman fisik” berupa pemberontakan dari dalam maupun ancaman fisik dari luar oleh tentara sekutu, tentara kolonial Belanda, dan tentara Dai Nippon. Sedang periode baru dan periode reformasi bentuk yang dihadapi adalah “tantangan” yang sering berubah sesuai dengan perkembangan kemajuan zaman. Perkembangan kemajuan zaman ini, mempengaruhi perilaku bangsa dengan tuntutan-tuntutan hak yang lebih banyak. Pada situasi ini yang dihadapi adalah tantangan nonfisik, yaitu tantangan pengaruh global dan gejolak sosial.
2. Pada Periode Lama Bentuk Ancaman yang Dihadapi adalah Ancaman Fisik
Contoh : adanya PPPR (Pendidikan Pendahuluan Perlawanan Rakyat), OPR (Organisasi Perlawanan Rakyat), OKD (Organisasi Keamanan Desa), OKS (Organisasi Keamanan Sekolah). Dilihat dari kepentingannya, tentunya pola pendidikan yang diselenggarakan akan terarah pada fisik, teknik, taktik dan strategi kemiliteran.
3. Periode Orde Baru dan Periode Reformasi
Ancaman yang dihadapi dalam periode-periode ini berupa tantangan nonfisik dan gejolak sosial. Untuk mewujudkan bela negara dalam berbagai aspek kehidupan, pertama-tama perlu dibuat rumusan tujuan bela negara.
Sumber : elib.unikom.ac.id