Selasa, 08 Mei 2012

Politik dan Strategi Nasional

Politik dan Strategi Nasional Strategi berasal dari bahasa Yunani strategia yang diartikan sebagai “the art of the general” atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan. Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapat-kan kemenangan atau pencapaian tujuan. Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945,wawasan nusantara dan wawasan nasional. Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945. sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”. Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang. Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di itngkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR. Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima GBHN. Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan. Pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, maupun bidang Hankam akan selalu berkembang karena: a. Semakin tinggina kesadaran bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. b. Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya. c. Semakin meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup. d. Semakin meningkatnya kemampuan untuk mengatasi persoalan seiring dengan semakin tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang oleh kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi. e. Semakin kritis dan terbukanya masyarakat terhadap ide baru. Otonomi daerah Otonomi daerah di Indonesia adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.” Terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan dalam UUD 1945 berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, yaitu: 1. Nilai Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara ("Eenheidstaat"), yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan; dan 2. Nilai dasar Desentralisasi Teritorial, dari isi dan jiwa pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya sebagaimana tersebut di atas maka jelaslah bahwa Pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan. Dikaitkan dengan dua nilai dasar tersebut di atas, penyelenggaraan desentralisasi di Indonesia berpusat pada pembentukan daerah-daerah otonom dan penyerahan/pelimpahan sebagian kekuasaan dan kewenangan pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sebagian sebagian kekuasaan dan kewenangan tersebut. Adapun titik berat pelaksanaan otonomi daerah adalah pada Daerah Tingkat II (Dati II) dengan beberapa dasar pertimbangan : 1. Dimensi Politik, Dati II dipandang kurang mempunyai fanatisme kedaerahan sehingga risiko gerakan separatisme dan peluang berkembangnya aspirasi federalis relatif minim; 2. Dimensi Administratif, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat relatif dapat lebih efektif; 3. Dati II adalah daerah "ujung tombak" pelaksanaan pembangunan sehingga Dati II-lah yang lebih tahu kebutuhan dan potensi rakyat di daerahnya. Atas dasar itulah, prinsip otonomi yang dianut adalah: 1. Nyata, otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi obyektif di daerah; 2. Bertanggung jawab, pemberian otonomi diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah air; dan 3. Dinamis, pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan maju   Civil society Istilah civil society yang identik dengan “masyarakat berbudaya” oleh Thomas Hobbes dinilai sebagai suatu konsep masyarakat yang merujuk kepada masyarakat yang saling menghargai nilai-nilai sosial kemanusiaan (termasuk dalam kehidupan politik) yang sarat dengan nilai dan aturan hukum yang diberelakukan dalam suatu masyarakat. Dengan demikian maka upaya penegakan nilai-nilai sosial yang positif dalam suatu masyarakat dapat dijaga dan di wariskan, jika proses pendidikan itu berjalan dengan baik. Bagaimanapun juga pencapaian tujuan pendidikan sesungguhnya terkait erat dengan tujuan pembentukan masyarakat madanni yang berusaha menegakkan dan menjaga nilai-nilai sosial kemanusiaan dalam masyarakat.Di samping hal tersebut di atas tentu yang paling menonjol dari huungan antara masyarakat madani dengan program pembangunan bidang pendiidkan adalah bahwa pendidikan merupakan sebuah proses untuk menyiapkan tenaga kerja yang memiliki keahlian dalam yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan negara. Tentu hal ini sejalan dengan konsep masyarakata madani sebagai sebuah konsep masyarakat yang mampu mengarahkan dan meliibatkan masyarakat secara penuh dalam kegaitan-kegiatan pembangunan. Pendidikan sebagai penyimpana tenaga kerja diartikan sebagai kegiatan membimbing peserta didik sehingga memiliki bekal dasar utuk bekerja. Pembekalan dasar berupa pembentukan sikap, pengetahuan dan keterampilan kerja pada calon luaran. Jika konsep masyarakat madani dieloaborasi dalam konteks pelaksanaan pendidikan maka masyarakat madani dapat diwujudkan atas dukungan program pendidikan yang diterjemahkan sebagai suatu kegiatan penyiapan peserta didik untuk menjadi warga negara yang baik dan sekaligus diterjemahkan sebagai proses untuk mentrasfer nilai-nilai dan kebudayaan dari generasi ke generasi berikutnya. Jika konsep masyarakat madani dipahami sebagai sebuah bentuk Tatanan masyarakat kewargaan, masyarakat sipil, masyarakat beradab dan berbudaya, maka secara spontan akan sejalan dengan tujuan pendidikan itu sendiri. Daftar pustaka http://id.shvoong.com/law-and-politics/1921043-politik-dan-strategi-nasional/#ixzz1uLGHJiDh http://id.wikipedia.org/wiki/Otonomi_daerah_di_Indonesia http://elearningpendidikan.com/pendidikan-dan-masyarakat-madani-di-indonesia.html